27 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Merasa Tak Mendapat Keadilan, Orang Tua Korban Pembunuhan di Kendal Mengadu ke Presiden 

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ani Tjahyawati dan suaminya Suyoto mengadu ke presiden, kapolri, menteri politik hukum dan HAM. Ia meminta keadilan lantaran anaknya meninggal dengan cara mengenaskan. Korban itu bernama Angga Nur Hidayat, 21. Ia menjadi korban pembacokan salah sasaran oleh sekelompok remaja hingga berujung nyawanya melayang.

Dikatakan Ani pada RADARSEMARANG.COM, kejadian itu berlangsung pada 18 Desember 2022. Lokasinya di Jalan Soekarno Hatta Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Anaknya, Angga saat itu berbocengan tiga dengan kedua temannya pukul 04.00. Tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengejar mengendarai sepeda motor dan membacok menggunakan senjata tajam. Akibatnya Angga meninggal sebelum mendapatkan perawatan.

Kasus ini kata Ani sudah ditangani Polrestabes Kendal, namun sampai kini belum ada penetapan tersangka.

“Sudah lewat 100 hari tidak ada penetapan tersangka. Mereka bilang ini salah sasaran, walaupun begitu padahal harusnya ada tindakan hukum karena menghilangkan nyawa anak saya,” ucapnya sambil menangis.

Ia mengatakan, luka anaknya ini tak sedikit. Bahkan di beberapa organ vital. Luka bacokan itu di kepala, dada, dan kaki. “Saya ada bukti foto, video, ada bukti visum juga dari rumah sakit. Tapi polisi bilang kurang bukti, tidak ada CCTV. Padahal ada banyak saksi termasuk dua korban teman anak saya yang juga dibacok,” imbuh dia.

Besar harapan Ani agar penegak hukum mau mempercepat kasus ini. Pasalnya, ia kecewa sudah 3 bulan lebih belum ada titik kejelasan. Ia pun juga tidak dilibatkan dalam proses rekontruksi. Ia hanya diminta bersabar.

“Pada 24 Februari 2023 saya di panggil untuk mediasi, ketemu dengan pelaku, orang tua, pengacara pelaku dan kepolisian. Tapi belum ada kejelasan. Mereka juga tidak minta maaf ke saya atas kejadian ini,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ani Akhmad Dalhar mengatakan akan terus mengupayakan agar kasus ini cepat ditanggapi. Dengan adanya aduan ke presiden, kapolri hingga ke menkopolhukam, ia berharap ada atensi khusus mengingat kasus ini telah melayangkan nyawa.

Dikatakan Akhmad, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Yakni penanganan yang lamban, padahal jika dikatakan kasus ini kurang bukti salah besar. Meskipun pelaku ada beberapa yang di bawah umur, namun ia menilai tetap harus ada tindakan hukum.

“Dari pendapat hukum saya, barang bukti sudah terpenuhi. Kesaksian dari dua korban lainnya. Ada sajam, parang, bendo, ada semua. Ada sepeda motor. Ada hasil visum dan otopsi, luka mengenai kena alat vital, di kepala dan dada. Sudah cukup itu,” tegasnya.

“Jika memang pelakunya anak di bawah umur ya tidak semata-mata dibebaskan, kalau tidak ada tindakan hukum yang tegas akan terjadi lagi kasus yang sama. Akan ada Angga Angga lain di luar sana,” tandas Akhmad.

Saat ini, kepolisian telah menjerat pelaku dengan KUHAP pasal 170 ayat 3e tentang penganiayaan berat. Namun, menurut Akhmad, pasal yang disangkakan seharusnya pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. Hal itu dilihat dari sadisnya perbuatan pelaku menggunakan sajam hingga mengakibatkan korban Angga meninggal. (ifa/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya