RADARSEMARANG.COM, Semarang – Empat terdakwa kasus percobaan pembunuhan istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan perencanaan pembunuhan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin Yogi Arsono menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Masing-masing yakni Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Adi Nugroho, dan Supriyono.
“Mengadili : menghukum pidana penjara pada para terdakwa selama 15 tahun,” ujarnya dalam sidang agenda putusan, Rabu (5/4).
Hakim Yogi menuturkan, perbuatan perencanaan pembunuhan itu diakui masing-masing terdakwa. Terungkap di persidangan peran para terdakwa dalam perencanaan pembunuhan dimulai dari pembelian senjata, berkomunikasi aktif dengan otak atau penyuruh almarhum Muslimin, proses eksekusi, hingga menerima bayaran. “Menimbang, terungkap fakta dari dokter akibat perbuatan penembakan berdasarkan visum ada peluru yang bersarang di tubuh korban,” imbuh dia.
Menurutnya tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa. Perbuatan melanggar pasal 340 jo pasal 53 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pertimbangan memberatkan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Adapun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta para terdakwa dihukum 18 tahun penjara. Atas vonis tersebut, para terdakwa yang mengikuti sidang online dari Rutan Polrestabes Semarang langsung menerima. Sedangkan jpu belum memberikan sikap.
“Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Jaksa Gilang Prama Jasa.
Diberitakan sebelumnya, istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari menjadi korban penembakan oleh pembunuh bayaran. Diketahui, tindak pidana itu atas suruhan suaminya sendiri. Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain selaku penyedia senjata api yakni Dwi Sulistyo yang lebih dulu diadili. (ifa/bas)