RADARSEMARANG.COM, Semarang –Aparat Polda Jateng menyita harta senilai Rp 8,5 miliar. Penyitaan aset ini dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba yang melibatkan pasangan suami istri warga Kota Semarang. Selain itu, selama 20 hari, Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap 287 tersangka narkoba.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, kasus TPPU dengan tersangka Djoko Susanto alias Joko Jack alias Omar dan istrinya, Faradisa Anggraeni. Alamat tinggalnya di Kampung Ciut nomor 11A RT 001 RW 005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan Perumahan Taman Beringin Indah Blok F Nomor 9 RT 004 RW 006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Bisnis haram pasutri itu dilakukan selama lima tahun terakhir.
Barang bukti terkait TPPU yang diamankan mencapai ratusan bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi. Termasuk dua unit mobil dan satu sepeda motor sport. Barang bukti itu diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba.
“Jadi, kasus TPPU ini melibatkan suami istri yang menjadi bandar narkoba. Saya ulangi bandar. Bandar mulai 2017 sampai 2021 di wilayah Jawa Tengah. Motifnya adalah menjual narkoba untuk memperkaya diri,” jelas Kapolda di Mapolda Jateng, Selasa (4/4).
Bisnis narkoba itu dijalankan mulai tahun 2017. Tersangka Djoko mempunyai kurir dua orang, yakni TBA dan EW. Upah mereka ditransfer tersangka melalui rekening bank atas nama tiga orang, inisial NH, DT dan EF.
“Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan DS (Djoko Susanto) dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank,” bebernya didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut akan dijerat pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kapolda menambahkan, ratusan tersangka narkoba diamankan selama kegiatan Operasi Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang digelar selama 20 hari, 9 -28 Maret 2023 lalu. Hasil kegiatan tersebut berhasil mengungkap 176 kasus Target Operasi (TO) dengan 220 tersangka. Sedangkan non TO sebanyak 176 tersangka.
“Jadi, total ada 224 kasus dengan 287 tersangka dalam waktu 20 hari. Rinciannya, tersangka pengedar 187 orang, dan tersangka pengguna 100 orang. Kita tidak main-main dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Dari ratusan tersangka yang dihadirkan, ada dua perempuan, salah satunya warga Magelang. Sedangkan barang bukti yang diamankan, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4999,4 gram atau hampir 5 kilogram, ganja 3,167 kilogram, dan ganja sintetis 81,1 gram. Dari hasil ungkap kasus tersebut, Kapolda mengklaim bisa menyelamatkan puluhan ribu nyawa manusia dari bahaya narkoba.
“Kita mengkalkulasi, bisa menyelamatkan nyawa masyarakat Jawa Tengah sebanyak 39.915 jiwa dari bahaya narkoba selama 20 hari,” jelasnya.
Sedangkan modus operandi peredaran narkoba, Kapolda membeberkan hubungan antarabandar, produsen, hingga pengguna selalu terputus. Bahkan juga menggunakan sel putus. Kurir juga tidak mengenal pengedar dan bandar.
“Terkadang menggunakan kurir perempuan dan anak-anak untuk mengelabui petugas. Disamping modus operandi yang dilakukan, adanya narapidana di dalam lapas yang mengendalikan peredaran narkoba. Pembayarannya menggunakan transfer,” bebernya.