RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 21 orang narapidana di Jawa Tengah mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto menyampaikan dari jumlah tersebut, 18 orang terjerat kasus kriminal umum, dan 3 orang kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012. “Seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian atau RK I,” jelas Supriyanto.
Ia menyebut, para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi tersebut masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi. Ada yang 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan, untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II, nihil. “Artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima remisi,” kata Supriyanto menjelaskan.
Ia menegaskan, para narapidana ini dalam mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2023. (ifa/ton)