RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sengketa PT Mutiara Arteri Property (MAP) dengan pengusaha Budiarto Siswojo masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN). Namun, penjualan unit Perumahan Mutiara Arteri Regency (MAR) tetap berjalan. Bahkan, mengikuti pameran properti di Paragon Mall Semarang 8-19 Maret 2023 lalu.
Perumahan yang berlokasi dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) tersebut memiliki ratusan unit rumah berbagai tipe. Mulai dari rumah satu lantai hingga dua lantai. Harga yang ditawarkan juga bervariasi, mulai Rp 859 juta hingga Rp 1,7 miliar per unit.
Atas adanya jual beli unit di perumahan bersengketa tersebut pemilik 50 persen saham PT Mutiara Arteri Property, Christy menilai, pembeli perumahan tidak jeli. Padahal telah ramai pemberitaan mengenai perumahan tersebut yang bermasalah namun masih saja membeli kepada pengurus PT Mutiara Arteri Property.
Terpisah, Sugeng selaku kuasa hukum PT Mutiara Arteri Property belum memberikan jawaban saat ditanya terkait perkembangan gugatan dan penjualan unit Perumahan Mutiara Arteri Regency.
Diberitakan sebelumnya, PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya digugat oleh Budiarto Siswojo karena mengingkari kesepakatan jual beli lahan seluas kurang lebih 15 hektare. Kini sudah dipecah menjadi 350-an sertifikat yang di atasnya telah dibangun perumahan Mutiara Arteri Regency.
Dalam prosesnya, gugatan dikabulkan PN Semarang bahwa tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Putusan itu berbunyi agar para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan Pasal 4 Akta Addendum yang disepakati sebelumnya.
Atas putusan itu, para tergugat lantas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam putusan pada 30 November 2022 lalu, PT menguatkan menguatkan putusan PN Semarang. Kini perkara tersebut masih proses kasasi. (ifa/ida)