27 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Cabjari Semarang Musnahkan Sabu 8,5 Kilogram 

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 8,5 kilogram. Eksekusi itu setelah kasus kurir sabu antarpulau dengan terdakwa Helianto Kosim inkrah.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, warga Perum Wengga Jaya Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu di vonis 11 tahun penjara.

“Tuntutan kami 12 tahun, divonis 11 tahun. BB sabu sudah dimusnahkan oleh Penyidik pada tahap penyidikan, dan sisa sabu yang untuk sampel di persidangan baru dimusnahkan sekarang dalam pemusnahan hari ini,” ujar Kepala Cabjari Semarang Suwaskito Wibowo pada RADARSEMARANG.COM, Selasa (14/3).

Ia menuturkan, sabu itu di hancurkan dengan cara diblender agar tidak dapat digunakan lagi. Selain barang bukti itu, Lembaga Penegak Hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Emas itu juga memusnahkan bukti tindak pidana lainnya. Di antaranya celurit, dan handphone yang dihancurkan dengan palu, serta beberapa helai pakaian, tas, dompet di bakar.

Dikatakan Kito, sapaan akrabnya, dalam menyelesaikan suatu perkara tidak hanya berhenti pada eksekusi terpidana. Melainkan juga dengan barang buktinya.

“Seperti yang dikatakan Kajari Kota Semarang dalam sambutan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang yang sudah selesai proses hukumnya. Sehingga harus segera eksekusi baik terpidana maupun barang bukti secara tuntas,” tuturnya.

Adapun total perkara dalam pemusnahan itu sejumlah 20 kasus. Di antaranya kasus narkotika, penganiayaan, dan pencurian.

Diberitakan sebelumnya, kasus kurir antarpulau itu diringkus anggota Polrestabes Semarang pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 19.00. Kepolisan mendapatkan informasi terkait adanya bungkusan barang mencurigakan yang ditemukan di dalam truk Fuso nopol B 9776 TYU di dalam gudang CV Putu Kalinyamat, Jalan Mpu Tantular, Bandarharjo, Semarang Utara. Diketahui, truk tersebut turun dari kapal Dharma Kartika.

Bungkusan mencurigakan tersebut berisi delapan kotak berisolasi coklat. Salah satu kotak yang dibuka berisi serbuk kristal warna putih. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat screening drugs, serbuk itu diketahui mengandung metamfetamin atau narkoba jenis sabu.

Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju Pontianak. Setelah sampai tujuan, anggota memeriksa CCTV di kapal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap CCTV tersebut diketahui Helianto Kosim melakukan pelemparan paket di bak truk merah nopol B 9776 TYU. Terpidana memindahkan barang bukti ke dalam mobil pikap, yang dipindahkan ke mobil truk. (ifa/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya