RADARSEMARANG.COM, Semarang – Perempuan di bawah umur berinisial GAP, 16, warga Kecamatan Genuk terlibat kasus penusukan terhadap teman kerja. Motifnya diduga dendam pribadi.
Pelaku yang bekerja sebagai pemandu karaoke (PK) ini berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di rumah kosnya, Pedurungan Kidul, Semarang, Kamis (2/3) sekitar pukul 16.30.
Korbannya adalah perempuan berinisial TB, warga Pekalongan. Korban dan pelaku saling kenal, mencari nafkah bekerja sebagai pemandu karoke. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.30.
Kejadian bermula saat keduanya sedang berada di dalam satu raungan di tempat kerjanya, Alexa Karaoke, Kecamatan Pedurungan. Keduanya berkumpul bersama teman-temannya dan saling bercanda sembari menenggak minuman beralkohol.
“Korban dan pelaku sama-sama dalam kondisi mabuk. Namun pelaku terpancing emosi, karena merasa dihina dan dijelek-jelekkan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny S Lumbantoruan kepada RADARSEMARANG.COM, kemarin.
Kendati begitu, kemudian korban meninggalkan pelaku menuju ruangan loker untuk istirahat. Tidak berselang lama, pelaku menyusul korban. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memukul dan melakukan penganiayaan. “Pelaku langsung menendang kepala korban sebanyak satu kali,” bebernya.
Keributan tersebut berhenti setelah dilerai oleh rekan-rekannya. Pelaku dibawa ke luar tempat karaoke. Kemudian, pelaku meninggalkan tempat karaoke tersebut. Merasa belum puas melampiaskan kekesalannya dan masih dendam, pelaku menyatroni rumah kos korban.
“Tidak hanya itu saja. Pelaku yang sudah menunggu di sekitar kos korban langsung menghampiri korban yang sedang pulang bersama saksi. Korban langsung ditusuk menggunakan pisau ke arah dada,” jelasnya.
Setelah itu pelaku meninggalkan korban. Sedangkan korban langsung dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro guna mendapatkan perawatan medis. Beruntung tusukan tersebut tidak berakibat fatal. Korban selamat hanya mengalami luka.
“Korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri. Luka sobek, namun tidak apa-apa. Pisau yang digunakan pelaku didapat dari dapur Alexa Karoke. Pelaku masih di bawah umur. Korban sudah dewasa,” pungkasnya.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 351 terkait penganiayaan. Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Sementara, korban mengakui perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan sakit hati atas perbuatan pelaku. Menurutnya, kejadian tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Awalnya kami minum bersama. Terus korban menantang saya minum kawa-kawa dua botol. Terus saya tenggak dua botol, tapi saya kuat-kuatin. Saya akhirnya angkat tangan enggak kuat. Terus saya dengar dia bilang aku sudah mabuk, terus saya emosi. Terus saya pukul di loker. Terus didamaikan, tapi dia tidak terima. Kerja baru tiga minggu, freelance. Sudah tidak sekolah, SMA kelas 2 keluar,” imbuhnya. (mha/ida)