27.1 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Bapak dan Anak Kompak Mencuri Delman dan Kuda, Aksinya Terekam CCTV

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ini kasus pencurian unik. Bukan sepeda motor atau mobil yang dicuri. Tapi delman berikut kudanya. Apes, hanya berselang beberapa hari, pelaku pencurian delman itu berhasil ditangkap.

M HARIYANTO, Radar Semarang

JUMAT (3/3) pekan lalu, Isnaidi terperangah kaget. Delman miliknya yang diparkir di depan sebuah masjid di kawasan Barito, Kelurahan Rejosari, Semarang Timur raib.

Padahal saat itu, kusir delman ini meninggalkan armadanya tersebut tak sampai 30 menit untuk melaksanakan salat Jumat.

Dengan panik, Isnaidi pun mencari delman berikut kudanya. Ia keliling kawasan itu. Namun hasilnya nihil. Jamaah masjid lainnya mencoba membantu, namun delman tak juga ketemu. Karena itu, Isnaidi pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Timur.

“Iya ini memang kejadian unik. Kalau yang dicuri motor mungkin sudah biasa ya, ini malah mencuri kuda berikut delmannya,” ungkap Kapolsek Semarang Timur AKP Iwan Kurniawan.

Berbekal laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan. Untung saja, terdapat kamera CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV akhirnya diketahui pencuri delman dua orang pria. Mereka datang ke lokasi mengendarai sepeda motor.

Setelah mengawasi lingkungan sekitar aman, seorang pelaku turun lalu melepaskan tali kuda yang diikatkan di tiang listrik. Setelah itu, pelaku membawa kabur delman tersebut.

Kurang sepekan setelah kejadian, aparat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil mengantongi identitas pencuri nekat itu. Keduanya tak lain bapak dan anak, yakni Dwi Sugiyanto, 41, dan Yudha Setiawan, 18, warga Gunungpati.

Keduanya diamankan di daerah Podorejo, Ngaliyan. Sehari-hari bapak dan anak ini keliling mencari nafkah sebagai pengamen topeng monyet.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di kawasan masjid kapal Kelurahan Podorejo, Ngaliyan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” katanya, Jumat (10/3).

Dwi Sugiyanto mengaku, awalnya ia bersama anaknya berboncengan mengendarai sepeda motor untuk jalan-jalan. Namun ketika melintas di lokasi kejadian, anaknya berbisik menyampaikan untuk berniat mencuri kuda milik korban.

“Saya dibilangi, Pak ada kuda? (Lalu dijawab) Ojo, wekke wong (jangan, punya orang). Rapopo, nek raono wong tak cekele, Pak. (Nggak apa-apa, kalau nggak ada orang nanti saya ambil, Pak. Karepmu (terserah kamu, jawab Dwi),” katanya menirukan omongan anaknya.

Ia mengaku, kuda tersebut tidak untuk dijual, tapi dipelihara di rumah di Gunungpati.

“Tidak pernah ditawarkan untuk dijual. Awalnya saya juga sudah melarang, tapi dia (Yudha) masih nekat,” ujarnya. (*/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya