RADARSEMARANG.COM, Semarang – Lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat praktik suap pada Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mereka disanksi minta maaf dan demosi atau penurunan jabatan. Dua orang berpangkat Kompol berinisial AR dan KN, dan satu orang berpangkat AKP berinisial CS terbukti melakukan perbuatan tercela. Ketiganya juga sudah dilakukan proses sidang KKEP. Hasilnya disanksi etika dan administrasi.
“Mereka terbukti melakukan perbuatan tercela. Yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi secara hukuman etika. Ditambah hukuman berupa administrasi mutasi dan demosi selama dua tahun,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (9/3).
Oknum Polri tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Divisi Propam Mabes Polri lantaran terlibat praktik suap Penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Selain itu, ada dua personel lainnya, yakni Bripka Z dan Brigadir EW. Keduanya juga telah menjalani sidang KKEP. Hasilnya sama, disanksi etika dan administrasi.
“Yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi Polri. Hukuman administrasi yang lain adalah Patsus (penempatan khusus) selama 21 hari dan 30 hari,” bebernya.
Selain personel Polri, juga terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polda Jateng bagian kesehatan dan fungsi lainnya yang terlibat kasus tersebut. Dua ASN tersebut juga terbukti melanggar disiplin dan sudah dilakukan sidang oleh ankum (atas yang berhak menghukum, Red) masing-masing.
“Sanksinya, satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan. Kemudian satu pengatur tingkat satu, yaitu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 12 persen selama 12 bulan,” katanya.
Dia mengatakan, terhadap barang bukti yang sudah dilakukan OTT dikembalikan kepada orang tua calon siswa oleh Paminal Mabes Polri. Pengembalian juga dilakukan dengan berita acara.Terkait kasus suap tersebut, lima personel tersebut berperan sebagai aktor.
“Mereka gerak sendiri-sendiri. Jadi, dari lima orang ini bervariasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar. Uang OTT dikembalikan yang berhak. Mereka ini dalam kepanitiaan, tapi tidak semua,” tegasnya.
“Kalau pemeriksaan dari Paminal, itu memang puluhan personel. Tapi faktanya tidak seperti yang disampaikan 90 (orang) itu tidak. Itu hanya belasan yang diminta. Karena dilihat dari BB tidak sampai segitu,” sambungnya.
Iqbal juga membeberkan, OTT tersebut dilakukan dalam rangka menjaga marwah prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) dalam rekrutmen anggota Polri. OTT terjadi pada Juni-Juli 2022, yang dilakukan oleh Mabes Polri. Menurutnya, OTT ini keberhasilan dari pengawasan internal Polri.
“Artinya, itu dilakukan dalam rangka mencegah KKN yang dilakukan orang lain hanya menembak dari atas pelana kuda. Padahal itu keberhasilan dari siswa itu sendiri, murni dari kemampuan calon siswa itu sendiri, sudah diterima. Kejadian tidak mempengaruhi dan mengubah hasil seleksi,” jelasnya.
Menanggapi lamanya terkait penanganan kasus tersebut, Iqbal mengatakan saat waktu penangkapan atau OTT tersebut, bebarengan dengan kesibukan kasus penembakan di Duren Tiga, Jakarta. Kemudian, penanganan kasus ini diserahkan ke Polda Jateng.
“Polda Jateng langsung respon dengan melakukan proses-proses yang ada, seperti gelar perkara, klarifikasi, dan lainnya. Sebenarnya proses terus berjalan dan tidak mandek. Proses kelihatan lama karena ada proses di Jakarta, dilimpahkan ke Polda Jateng. Kalau prosesnya tidak lama. Karena saat itu Mabes disibukkan kasus Duren Tiga,” kilahnya.