32 C
Semarang
Saturday, 1 November 2025

Polda Jateng Bongkar Penjualan Kartu Perdana dengan NIK Curian

Artikel Lain

Pelaku KA adalah pemilik, pemodal, penyedia alat sekaligus eksekutor registrasi kartu perdana. Dwi Subagyo mengatakan, pelaku mendapatkan ilmu tersebut dengan cara otodidak. Ia belajar dari internet serta pengalaman dari penjual pulsa ataupun kartu perdana lain.

Sedangkan produk SIM card yang diregistrasi menggunakan NIK curian oleh pelaku, menurut Dwi Subagyo adalah kartu perdana Telkomsel. Alasan pelaku, pihaknya mengatakan kartu tersebut banyak dipergunakan masyarakat.

“Ini sedang kami dalami bagaimana mekanismenya, bagaimana kartu perdana ini bisa diperjualbelikan secara online. Apakah melibatkan provider atau lainnya, belum ada,” terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian pihaknya. Bahkan, Dwi Subagyo juga heran data NIK tersebut di internet dan dapat diperoleh dengan mudah. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim dan pihak Kominfo.

“Ini menjadi perhatian bagi kami. Kenapa data identitas kok bisa terbuka secara umum? Dan sangat rentan sekali ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan kriminal ataupun lainnya. Ini yang menjadi pertanyaan, siapa yang membuat dan mengunggah? Ini yang sedang kami dalami,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku K mengaku menjual kartu perdana melalui online dan kemudian diregistrasi dan diaktivasi. Pihaknya mendapatkan ilmu tersebut belajar dari internet.  “Beli kartu di online seharga macam-macam. Alatnya, Rp 3 juta. Saya lulusan SMK. Tahunya cari informasi dari online. Sehari bisa buat 50 kartu,” katanya. (mha/aro)

 

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya