RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Negeri Kota Semarang membebaskan tersangka Junarto, 28. Dilepaskannya dari jeratan hukum itu karena ada upaya perdamaian antara korban dan tersangka.
“Kami melakukan upaya Restorative Justice (RJ) karena dari kedua belah pihak sudah ada perdamaian. Jadi kami hentikan penuntutan atau menyelesaikan perkara di luar persidangan. Hari ini Junarto resmi kami keluarkan dari tahanan, dan sudah resmi kembali ke masyarakat,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Rizky Pratama, Rabu (8/3).
Ia menyebut, Junarto dijerat pasal 351 ayat 1 KUHAP tentang penganiayaan dan menimbulkan luka ringan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. Dalam prosesnya, perdamaian ini juga disaksikan atau disetujui tokoh masyarakat setempat.
Dilibatkannya peran masyarakat di sini agar kedua belak pihak bisa diterima kembali oleh masyarakat serta agar perkara ini tidak berulang lagi. Tersangka pun telah memberikan santunan kepada korban sesuai kesepakatan.
“Apa yang ada dalam perkara ini sudah memenuhi syarat-syarat RJ, kami ajukan secara berjenjang ke pimpinan baik di Kejati dan Kejagung, dari pimpinan menyetujui adanya upaya penyelesaian perkara melalui RJ ini,” tuturnya.