RADARSEMARANG.COM, Semarang – Perselisihan yang terjadi pada internal PT Sinar Dunia (Sidu) dikhawatirkan bakal berdampak pada ratusan karyawan. Pasalnya, dengan adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, akan menimbulkan keberlangsungan produktivitas perusahaan.
Direktur PT Sinar Dunia, Andana Ali, putra dari salah satu pemegang saham Wong Chin Moi menuturkan, meski sudah masuk ranah pengadilan, ia ingin permasalahan ini selesai secara baik.
“Kami berharap masing-masing pihak bijaksana, dan ini sebetulnya juga menyangkut permasalahan hidup orang banyak. Perusahaan ini sehat, berkembang dan bisa memberikan banyak lapangan pekerjaan. Jangan sampai ini tidak berlanjut karena adanya gugatan itu,” ujarnya, Selasa (7/3).
Salah satu karyawan Fitriani mengatakan, ia dan rekan kerjanya turut resah dan cemas dengan adanya kasus ini. Khawatir perusahaan ke depannya akan berhenti operasi atau tutup.
“Ada sekitar 400 tenaga kerja yang bernaung di PT Sinar Dunia. Sebagian besar dari mereka sudah bekerja lebih dari lima tahun, bahkan di antaranya ada yang sampai 40 tahun,” tutur kepala bagian personalia ini.
Timbulnya keresahan itu akibat adanya gugatan melawan hukum yang diajukan salah satu pemegang saham yakni Tony Damitrias ke PN Semarang. Tergugatnya yakni dua pemegang saham lainnya, Wong Chin Moi dan Lie Irwan Damitrias. Gugatan dengan nomor perkara 527/Pdt.G/2022/PN Smg ini tercatat masuk di PN Semarang pada 10 November 2022 lalu. Saat ini, masih dalam proses persidangan.
Kuasa hukum dua tergugat, Zainal Arifin menuturkan, sebelumnya dalam proses mediasi menginginkan agar perkara diselesaikan sesuai anggaran dasar PT dan tidak berlanjut di persidangan. Namun, gagal. Disebutkannya, gugatan itu mengenai akan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di perusahaan tersebut.
“RUPS Luar Biasa itu dilaksakanan karena penggugat menginginkan pemisahan aset perusahaan. Tapi itu tidak mungkin karena kan PT, bukan harta gono gini,” jelasnya.Ia menyebut bukti-bukti akan disampaikan dalam persidangan lanjutan nantinya.
Terpisah, sebelumnya kuasa hukum dari pihak penggugat John Richard menyatakan, adanya rencana RUPSLB tersebut merugikan kliennya. Ia menilai, kliennya kini tidak lagi memiliki akses-akses terhadap oprasional, aset, produksi, dan lain sebagainya. (ifa/zal)