RADARSEMARANG.COM, Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Heryono menegaskan tetap pada tuntutan yang dijatuhkan untuk delapan kepala desa (kades) Kabupaten Demak. Dalam agenda sidang replik, ia menuturkan hukuman yang seharusnya diterima para terdakwa sudah sesuai dengan tuntutannya.
“Tetap pada tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa 3 tahun penjara,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (7/3).
Sri menuturkan, perbuatan pungli dalam seleksi perangkat desa itu tidak sekali ini dilakukan para terdakwa. “Sudah melakukan tindak pidana serupa, sebelumnya dalam perades yang bekerjasama dengan UNS. Sehingga membuat gaduh Kabupaten Demak,” tambah Sri.
Di samping itu, para terdakwa juga menarik dana lebih dari patokan pungli yakni untuk jabatan Sekretaris Desa Rp 250 juta dan Perades 150 juta. Tarikan dana itu bahkan ada yang mencapai Rp 750 juta. Dari hasil dana pungli itu, Jaksa menilai uang telah dinikmati terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, para terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU yang dinilai tinggi yakni tiga tahun penjara. Tuntutan hukuman menurutnya lebih tinggi dibanding pelaku utama yakni dua makelar dan dua dosen UIN Walisongo, sedangkan dalam kasus ini mereka sebagai turut terlibat. Dalam peradilan Imam jaswadi dan Saroni dituntut 2 tahun dan divonis majelis hakim 1,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Adib dan Amin Farih dituntut 1,5 tahun divonis majelis 1 tahun.
“Sedangkan pada saya yang notabene terseret dan jadi korban, dituntut tiga. Ini disparitas, kami hanya dijadikan sandiwara. Di sini kan juga tidak ada kerugian negara. Saya mohon dengan segala hormat agar menggunakan hati nurani, majelis hakim manusia paling manusia sebagai wakil Tuhan. Kalau tuntutan tidak sesuai maka mohon diberikan keadilan seadil-adilnya,” pinta Kades Tanjunganyar Alauddin, salah satu terdakwa. (ifa/bas)
