25 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Empat Pembunuh Bayaran Istri Kopda Muslimin Dituntut 18 Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Empat terdakwa pembunuh bayaran istri Kopda Muslimin dituntut hukuman tinggi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Gilang Prama Jasa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan percobaan pembunuhan secara berencana terhadap Rina Wulandari. Perbuatan itu sebagaimana pasal 340 jo pasal 53 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 18 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berad di dalam tahanan sementara,” ujarnya membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/3).

Dalam penjelasannya, jaksa menilai terdakwa mengetahui rencana pembunuhan namun tidak dicegah justru dilakukan. Pertimbangan memberatkan. Akibat perbuatan terdakwa, lanjut jaksa, korban mengalami luka berat hingga kini belum sembuh. “Saksi sekaligus korban Rina Wulandari tidak memaafkan perbuatan terdakwa,” tuturnya.

Sementara pertimbangan meringankan karena terdakwa mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan itu, pengacara terdakwa Aryas Adi Suyanto sangat kaget. Menurutnya, tuntutan terlalu tinggi. Apalagi bagi terdakwa Ponco dan Supriyono yang berperan sebagai joki namun dituntut dengan hukuman yang sama tinggi.

“Antara eksekutor dan joki masak sama? Padahal perkaranya di split. Hukum pidana itu bukan pembalasan, tapi atas perbuatan. Nanti akan kami tuangkan lebih rinci di pledoi,” tegasnya.

Dalam persidangan ini, terdakwa tidak dihadirkan seperti sidang-sidang sebelumnya. Mereka mengikuti persidangan secara online di Rumah Tahanan Polrestabes Semarang. Jaksa menyebut alasan terdakwa tak dihadirkan karena keamanan. Adapun sidang agenda pembelaan akan dilakukan Kamis (9/2) mendatang. (ifa/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya