RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 201 narapidana (napi) yang dijatuhi hukuman mati masih menunggu eksekusi. Adapun terpidana seumur hidup mencapai 448 orang.
Jumlah tersebut tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Jawa Tengah (Jateng). Namun, mayoritas berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspharuddin memastikan seluruh napi tersebut saat ini masih dalam upaya pembinaan petugas Lapas. “Untuk kasusnya ada yang narkotika, ada yang pembunuhan, dan teroris juga ada,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM ditemui dalam acara Rapat Kerja Teknis, kemarin.
Terkait waktu eksekusi sudah menjadi kewenangan jaksa eksekutor. Pihaknya hanya bertugas melakukan pembinaan saja. Hingga kini, beberapa terpidana mati ada yang telah menjalani 15 hingga 17 tahun penjara di dalam Lapas.
“Bukan kami yang mengeksekusi atau yang mengubah hukumannya. Perkaranya semua sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Tapi ada juga yang masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” tuturnya.
Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto menambahkan, mengenai penerapan KUHP baru, belum bisa dilaksanakan. Peraturan itu baru akan diberlakukan 2024 mendatang.
“Untuk terpidana mati dihukum dengan KUHP lama yang saat ini masih berlaku. Tinggal menunggu eksekusi dari jaksa,” imbuhnya.
Ia menilai, bagi terpidana mati masih bisa mendapatkan kesempatan untuk diusulkan hukuman lain. Namun syarat yang harus dilakukan adalah berkelakuan baik. Namun, harus melalui proses hukum, dilakukan pengamatan dan pengawasan oleh balai pemasyarakatan.
“Ada yang hukumannya mati menjadi hukuman seumur hidup. Tapi ya sedikit. Presiden mengabulkan itu atas pertimbangan Mahkamah Agung,” ujar dia. (ifa/ida)