RADARSEMARANG.COM, Semarang – Penasihat hukum terdakwa Suhariyanto dan Sumarju, H M Asrori merasa janggal dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Pasalnya, dalam fakta persidangan kasus narkotika seberat 0,25 gram itu terungkap jika penangkapan kliennya dilakukan pada 2 Agustus 2022.
Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dakwaan hingga tuntutan dilakukan pada 1 Agustus 2022. Akibatnya, perbedaan waktu penangkapan itu menimbulkan adanya barang bukti yang dinilai tidak sesuai.
“Pengakuan terdakwa maupun saksi di antaranya Pak RT, klien kami ditangkap pukul 04.00 tanggal 2. Tapi tes urine tanggal 1 jam 23.00. Ini urine siapa?” ujarnya bertanya, Selasa (28/2).
Menurutnya, hal itu sangat merugikan kliennya. Dimana, belum melakukan tindak pidana namun sudah di proses hukum. Atas persoalan itu, sebelumnya Asrori sudah melayangkan surat keberatan ke kejaksaan, namun diminta untuk membuktikan di persidangan.
“Sekarang setelah dibuktikan di sidang, fakta persidangan untuk waktu penangkapan saja berbeda. Saya rasa ini ada penyesatan pada dakwaan dan tuntutan. Merasa klien kami di rugikan,” tambahnya.
Saat ini, kasus yang dialami pengusaha di Kendal ini akan memasuki sidang putusan pada Kamis (2/3) mendatang di Pengadilan Negeri Kendal. Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Adapun tuntutan pidana yang dijatuhkan untuk terdakwa Suhariyanto selama satu tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Sumarju dua tahun penjara.
Sementara, Asrori dalam pledoi nya meminta agar dua kliennya itu dibebaskan. “Karena belum melakukan tindak pidana tapi sudah di proses hukum. Berdasarkan hasil assesment seharusnya klien saya direhabilitasi selama tiga bulan, tapi ini sudah ditahan lebih dari itu,” tuturnya. (ifa/bas)