RADARSEMARANG.COM, Semarang – Oknum anggota Polda Jateng yang melakukan perusakan mobil di daerah Dusun Nglimut, Gonoharjo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, ternyata sedang mabuk karena mengonsumsi narkoba. Kini oknum tersebut menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Penanganan (Bid Propam) Polda Jateng.
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Luthfi Martadian sendiri belum bersedia membeberkan kasus tersebut. Dalihnya itu bukan kewenangannya, tapi kewenangan Propam Polda Jateng.
“Langsung aja ke Propam. Karena saya gak ikut menangani. Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Propam. Saya kan enggak memeriksa urin dan enggak memeriksa yang bersangkutan,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (20/2) kemarin.
Oknum tersebut diketahui bertugas sebagai anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng, berinisial ASW, berpangkat Briptu. ASW diperiksa, buntut perusakan mobilnya sendiri menggunakan senjata laras panjang.
Perusakan tersebut dilakukan setelah terlibat kecelakaan dengan pemotor dan dua warga yang melintas di Jalan Raya Dusun Nglimut, Gonoharjo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Rabu (15/2) sekitar pukul 09.00.
Diduga oknum tersebut dalam kondisi mabuk narkoba. Karena, sebelum kecelakaan dengan warga dan pemotor, mobil Honda Jazz warna merah yang dikemudikan mengalami kecelakaan tunggal, terjun ke parit. Lokasinya tidak jauh dari lakalantas dengan pemotor dan warga.
Luthfi Martadian menegaskan, sudah rutin mengingatkan anggotanya supaya tidak dekat-dekat dengan narkoba. Termasuk saat apel anggota bersama 150 orang di Mako Ditresnarkoba setiap Rabu. Tugas memberantas narkoba dan harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Mukiya membenarkan bahwa oknum tersebut positif terkait narkoba. “Iya, memang positif menggunakan narkoba. Masih kami proses,” ungkapnya tegas.
Terkait tindak lanjut penanganan, Mukiya telah melakukan pengajuan surat perintah ke pimpinan untuk penampatan khusus terhadap oknum tersebut. “Bukan penahanan, tetapi penempatan khusus. Sehingga kami terbitkan surat perintah untuk melakukan di tempat khusus. Kemudian proses itu akan berjalan, nanti dilakukan penerbitan perintah pemeriksaan dan seterusnya sampai maju pada persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Polri anggota Polda Jateng melakukan aksi perusakan mobil di Dusun Nglimut, Gonoharjo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal Rabu (15/2) sekitar pukul 09.00. Selain melakukan perusakan, oknum tersebut sempat menyerempet warga dan pengendara motor. (mha/mg6/ida)