26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Budiman Gandi Gugat KSP Intidana

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus yang membelit KSP Intidana terus bergulir. Kali ini giliran Budiman Gandi menggugat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Terutama menggugat penyelenggaraan Rapat Anggota Khusus (RAK) KSP Intidana pada 3 Desember 2022 yang dinilai melawan hukum.

Gugatan perdata itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Sudah masuk. Sidang pertama Kamis 16 Maret 2023 nanti,” kata Humas PN Semarang, Kukuh Subyakto dikonfirmasi RADARSEMARANG.COM, Senin (20/2).

Mantan Ketua Umum (Ketum) KSP tersebut menggugat empat orang, yakni KSP Intidana, Darius Limantara (Ketua Umum sekarang), Notaris Zulaicha, dan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Mikro Menengah RI.

Dalam pokok gugatannya, sebagaimana yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, ia menyatakan perbuatan tergugat I bersama-sama dengan tergugat II secara melawan hukum telah merencanakan, melaksanakan, dan menyelenggarakan RAK KSP Intidana.

Dalam rapat yang turut dihadiri tergugat IV, Notaris Zulaicha juga membuat berita acara rapat. Budiman menganggap berita acara itu tidak sah, tidak memiliki hukum mengikat, sehingga harus dibatalkan.

Selain itu, ia juga menguggat Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa KSP Intidana yang dibuat oleh Notaris Zulaicha, dimana Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana periode 2019–2024 adalah sah.

“Hal itu berdasarkan perubahan terakhir melalui Akta Nomor 13, tanggal 31 Juli 2018, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Intidana, yang dibuat oleh Zulaicha, notaris di Semarang,” tambahnya.

Diberitakan sebelumya, KSP Intidana menggelar RAK dengan hasil keputusan Darius Limantara sebagai Ketua Umum periode 2022-2027 yang terpilih secara aklamasi. Dalam RAK itu, dinyatakan Ketua Umum Budiman Gandi mengajukan cuti dan non aktif untuk waktu yang tidak dapat ditentukan karena sedang menghadapi permasalahan hukum.

Dengan adanya kelengkapan jajaran Pengurus Pengawas, KSP Intidana dapat berjalan kembali, terutama terkait penjualan aset-aset dan yang berhubungan dengan perbankan. Sehingga harapan anggota agar pengurus baru dapat mengembalikan seluruh dana anggota sampai selesai dapat dilakukan. (ifa/ida) 

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya