RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kini penjualan jamu ilegal berbahan kimia merambah ke media sosial dan market place. Produsen jamu ilegal terang-terangan menjual produknya melalui Facebook dan Shopee. Bahkan, marketnya sudah sampai Kalimantan dan Sumatera.
Hal itu terendus oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. Akibatnya, tiga orang pelaku telah diamankan, masing-masing Agung Setya Rahman, 31, dan Ananda Ega Pratama, 24, keduanya warga Kroya, Cilacap. Satunya lagi Yuliade, 47, warga Sirahu, Kemranjen, Banyumas. Ketiganya diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di daerah Semeru dan Mujur Lor, Kroya, Kabupaten Cilacap, Jumat (3/2).
Ternyata tersangka yang diamankan tersebut, pernah bekerja di salah satu perusahaan jamu, namun resign. Lalu mempelajari dan mencari bahan-bahan serta alat untuk mencetak dalam kemasan, kemudian dijual.
“Mereka menjual melalui Facebook dan Shopee. Selebihnya transaksi by phone. Jangkauan distribusinya sampai ke Sumatera dan Kalimantan,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Luthfi Martadian di Mapolda Jateng, Kamis (16/2) kemarin.
Produk jamu tersebut diracik dan dibuat secara home industry. Namun tidak dilengkapi perizinan, termasuk izin dari BPOM. Menurutnya, jamu tersebut berbahaya, karena dicampur dengan bahan kimia.
“Sebetulnya kalau jamu itu herbal. Tapi faktanya ada yang dicampur dengan bahan-bahan lain. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan kurang lebih tiga bulan berjalan ini, omzetnya sekali transaksi dapat Rp 3 juta, bersih Rp 1,5 juta,” katanya.
Sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk peralatan. Berbagai merek jamu yang diproduksi diberi nama Pro Jantan, Raja Birahi (Rabi), Beruang, Libido Super, dan lainnya.
“Ini yang dapat kami gagalkan baik itu alat maupun barang bukti yang kami sita. Termasuk bahan baku sekitar 11.000 gram atau 11 kg yang masih kami amankan. Para pelaku dikenakan UU kesehatan pidana maksimal 15 tahun denda maksimal 1 miliar,” pungkasnya. (mha/mg3/ida)