27 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Ratusan Ojol Geruduk PN Semarang, Kawal Sidang Kasus Pengeroyokan

Artikel Lain

RADARSEMARANG, Semarang – Ratusan ojek online (ojol) menggeruduk Pengadilan Negeri Semarang. Mereka datang berbondong-bondong untuk memantau sidang kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal. Mereka mengenakan seragam ojol, ada pula mengenakan seragam masing-masing komunitas.

Dalam sidang agenda dakwaan ini, ojol masuk dalam ruang sidang. Karena tak kebagian kursi, sebagian lainnya duduk di lantai dan berdiri. Sisanya berada di ruang tunggu karena ruang sidang penuh sesak. Beberapa kali majelis mengingatkan pengunjung sidang tenang sehingga tidak menganggu jalannya persidangan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang diikuti oleh empat terdakwa secara online. Jaksa Vidya Ayu Pratama menyatakan bahwa terdakwa David Andriyanto bersama-sama Herlan Muhammad Reza (berkas perkara terpisah), Nugrohono Saputro (berkas perkara terpisah) dengan Zaini Dahlan (berkas perkara terpisah) melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Penganiayaan itu dilakukan pada Sabtu 24 September 2022 sekira pukul 18.30. Lokasinya berada di Jalan Nogososro, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

“Terdakwa bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan mati,” ujarnya.

Menanggapi dakwaan itu, Sugiyono selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi. Pasalnya, ia belum mendapatkan berkas dakwaan secara utuh. “Materi eksepsi kita harus pelajari dulu, kita akan mengambil sikap di sidang selanjutnya,” ucapnya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut kliennya hanya berusaha mempertahankan diri dari upaya serangan. Kasus ini bermula dari korban menjadi pelaku karena antrian di SPBU di Kecamatan Pedurungan. Salah satu ojol dipukul, karena solidaritas antar ojol sangat kuat akhirnya ingin melakukan pembalasan.

“Kemudian dicari dan bertemu di Jalan Nogososro, Tlogosari. Kemudian terjadi pembalasan, awalnya tidak ingin melakukan kekerasan namun karena korban membawa pisau maka terjadi kejadian ini,” ucapnya.

Adapun kemudian korban meninggal setelah di bawa ke Polsek untuk di serahkan ke polisi.

Sementara itu koordinasi asosiasi driver online Juminten alias Astrid Jovanka mengatakan, hadirnya ojol dari roda dua dan empat merupakan bentuk solidaritas. “Di sidang kali ini ada 300 orang. Dan itu akan terus hadir sampai sidang ini selesai. Kami meyakini kawan-kawan kami di dalam penjara itu tidak bersalah,” tegasnya. (ifa/mg2/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya