RADARSEMARANG.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (13/2). Ada dua terdakwa yang menjalani sidang vonis, mereka yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso Senin (13/2/2023) siang. (bas)