RADARSEMARANG.COM, Semarang – Nasib sial dialami Kris, 54, warga Jalan Mutasi, Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat. Tergiur bisnis tanaman porang, perempuan apes ini malah tertipu hingga Rp 5 miliar.
Pelaku diketahui bernama Patra Setiawan, 31, warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Panjang Wetan, Kota Pekalongan. Ia ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kota Semarang, Senin (6/2) lalu.
Kasus penipuan ini bermula pada April 2021. Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban bekerja sama bisnis kebun porang di Kalimantan. Saat itu, korban dijanjikan akan mendapatkan pembagian keuntungan.
“Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) yang pada intinya meminta bantuan dana untuk modal usaha porang di Kalimantan, dengan iming-iming akan memberikan hasil keuntungan kepada korban,” jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (9/2).
Pelaku terus mengeluarkan bujuk rayu hingga membuat korban terpikat dengan iming-iming pembagian hasil keuntungan. Korban pun menyanggupi memberikan modal usaha. Merasa korban sudah ‘masuk perangkap’, pelaku terus meminta uang modal usaha secara bertahap.
“Untuk mengelabuhi atau meyakinkan korban, pelaku mengirim gambar ladang kosong, kebun porang, dan sebagainya, seolah-olah terlapor memberitahu korban perkembangan hasil usahanya. Padahal gambar -gambar tersebut diperoleh dari Google,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, korban menagih pembagian hasil. Namun yang didapatkan hanya janji-janji. Lantaran kesal dan merasa menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang, Sabtu (4/2) lalu. Dan, setelah pelaku tertangkap, akhirnya terungkap kasus tindak pidana penipuan tersebut.
“Pada kenyataannya usaha yang dibilang pelaku kepada korban semuanya fiktif, alias tidak ada. Bahkan, hingga sekarang, korban belum menerima modal maupun keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor,” katanya.
Hingga kemarin, kasus tersebut masih ditangani penyidik Polrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mha/aro)