26 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Penyedia Senjata Api di Kasus Penembakan Istri Kopda Muslimin Dituntut 3 Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Terdakwa Dwi Sulistyo selaku penyedia senjata api dalam kasus percobaan pembunuhan berencana istri Kopda Muslimin sudah memasuki sidang tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prama Jasa menjatuhkan tuntutan sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang senjata api.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Dwi Sulistyo selama 3 tahun penjara,” ujarnya Kamis (9/2).

Jaksa Gilang menyebut, pertimbangannya karena terdakwa telah menyediakan senjata api. Dari alat bukti itu, akhirnya digunakan oleh terdakwa Sugiono alis Babi dan lainnya untuk melakukan tindak pidana penembakan. Sasaran korbannya yakni Rina Wulandari yang merupakan istri TNI Kopda Muslimin.

Menanggapi tuntutan itu, pengacara terdakwa Aryas Adi menilai tuntutan hukuman terlalu tinggi dan berat. Mengingat peran terdakwa Dwi Sulistyo hanya sebagai penerima titipan pistol tersebut.

“Jaksa tidak memerhatikan fakta persidangan. Karena terdakwa ini tidak tahu, ia hanya dititipi saja sama seseorang dan sekarang masih DPO,” ucapnya.

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya