26.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Damai Bukan Solusi, Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Berat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Jalan perdamaian bukan solusi menangani kasus kekerasan seksual. Hukuman yang setimpal harus dirasakan pelaku kejahatan kemanusiaan.

Pasalnya, dampak dari tindakan bejat itu menimbulkan bekas bagi korban, bahkan menanggung seumur hidup. Fenomena di Jawa Tengah, korban perkosaan rata-rata justru dinikahkan dengan pelaku.

Kepala Divisi Advokasi LRC KJHAM Leni Restiani merasa miris dengan hal tersebut. Beberapa penanganan pendampingan kasus kekerasan seksual selalu diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pengalaman kami dalam pendampingan, kekerasan seksual itu bukan dianggap kejahatan. Tapi dianggap aib bagi masyarakat. Praktiknya damai dan korban dinikahkan dengan pelaku,” tuturnya geram.

Adanya budaya buruk itu dinilai kurangnya informasi sehingga merugikan korban. Padahal, jika berani speak up ke layanan pemerintah ataupun aparat penegak hukum, korban akan mendapatkan perlindungan. Sayangnya, hingga kini kasus semacam ini masih menjadi fenomena gunung es.

“Jika mendengar adanya kekerasan seksual bisa membantu ke akses layanan dan pengaduan. Jangan menstigma korban, tapi dampingi dan dukung untuk pulih,” katanya mengarahkan.

Hal yang sama diungkapkan Direktur LBH APIK Semarang Raden Ayu Hermawati. Ia menilai, hal itu sebuah kemunduran pada konteks perlindungan hukum terhadap korban. “Tidak setuju korban kekerasan seksual dirukunkan atau didamaikan atau bahkan sampai dinikahkan,” ujarnya.

Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan, tindakan kejahatan seksual tidak dapat dilakukan perdamaian di luar pengadilan, kecuali anak.

Kritikan tersebut muncul setelah terungkap adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di bawah umur di Kabupaten Brebes didamaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Beruntung, kini Polda Jawa Tengah telah mengambil tindakan hukum terhadap lembaga tersebut.

“Penyidikan tetap memperhatikan hak-hak korban, memihak kepadanya pada konteks perlindungan. Termasuk di antara pelakunya yang masih di bawah umur diperlakukan sesuai mandat undang-undang,” tambah Ayu mengapresiasi kinerja kepolisian. (ifa/ida)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya