RADARSEMARANG.COM, Semarang – Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun menjadi perhatian pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Pujiyono. Pasalnya, kepemimpinan yang terlalu lama cenderung diktator atau tirani dan menindas rakyatnya.
Selain itu, ia menilai dengan masa jabatan yang terlalu lama, dapat menimbulkan pemimpin korupsi. “Cenderung korup bagi orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama,” kata Prof Pujiyono.
Sebaliknya, ia menyatakan masa jabatan kepala desa memang seharusnya dibatasi seperti saat ini, enam tahun. Dalam pandangannya, masa jabatan yang berlaku sebagaimana UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinilai cukup. “Cukup riil untuk mengaktualisasikan program-programnya,” tambahnya.
Diakuinya, biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades sangat mahal. Sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar. “Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara,” tuturnya.
Sementara itu, ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggeruduk DPR RI. Kedatangan mereka menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.
Angka usulan itu dinilai sebagai waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa. Dalam usulan itu, mendesak adanya revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang masa jabatan tersebut. (ifa/ida)