31.5 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Mantan Lurah Sambirejo Pemalsu Surat Divonis 1 Tahun Penjara

Artikel Lain

Surat yang telah dikeluarkan Purwoko diantaranya yakni surat penguasaan tanah tanpa tanggal, dan surat tanah tidak sengketa tanpa tanggal. Surat itu ditanda tangani Purwoko, bahkan ia memintakan tanda tangan sendiri ke camat.

Setelah terdapat sampel, dan tanda tangan itu, kemudian dikembalikan pada Anshori untuk selanjutnya meminta tanda tangan seluruh ahli waris Sumurejo. Dalam prosesnya, pengurusan sertifikat itu juga terdapat tanda tangan RT/RW.

“Awalnya RT/RW tidak bersedia karena tidak kenal dengan Marsinah, dan tidak tahu penguasaan tanah. Tapi karena sudah ada tanda tangan Lurah dan Camat akhirnya menandatangani,” jelasnya.

Kesalahan Purwoko dalam hal ini karena tidak mengecek ke lapangan mengenai kebenaran fakta objek tanah tersebut. Padahal, lahan itu sudah terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Santosari. Ia memiliki akta jual beli dengan Sumurejo.

“Terdakwa tidak melalui prosedur yang sah. Bertolak belakang dengan penguasaan fisik tanah. Akibatnya korban Santosari mengalami kerugian materil dan immateril,” terangnya dalam amar putusan. (ifa/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya