26 C
Semarang
Wednesday, 9 April 2025

Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Karaoke Dargo Masih Buron

Artikel Lain

Pembacokan ini, terdapat lima orang korban. Sedangkan luka yang paling parah dua orang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan tiga pelaku yang masih DPO, Rofik, Joko Kentung, dan Trikora Danu Setiawan. “Kami mengimbau kepada tiga pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya.

Sementara, pelaku Dino Kurniawan dan Didi Kurniawan mengakui merupakan saudara kembar. Bahkan, turut melakukan pembacokan dengan satu alat yang sama secara bergantian. “Iya, saya kembar. Setelah membacok, kemudian saya ikut bacok, gantian. Alat ambil dari rumah,” katanya.

Tersangka lain, Widyanto Saputra mengatakan, sebelum penyerangan, gerombolan tersebut sedang berkumpul di pinggir pantai. Kemudian datang pelaku Fajar dan memberitahukan bahwa Danu ada masalah di Dargo.

Namun demikian, mereka yang diamankan ini berdalih tidak mengenal dengan pelaku Danu, dan bukan satu kampung dengannya. “Dapat kabar dari Fajar, habis itu saya cerita ke teman-teman. Kemudian melakukan penyerangan,” kata.

“Saya ga kenal Danu, cuma seringnya nongkrong di Tambak Lorok sama Kentung,” kata Widyanto Saputra, ditimpali rekan-rekannya.

Sementara itu, tersangka Nanda Irawan juga berusaha melakukan kamuflase supaya tidak dikenali polisi. Pria ini mengecat rambutnya. “Iya saya semir hitam biar tidak ketahuan,” katanya. (mha/ida)

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya