RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang memperluas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
Bantuan itu dalam bentuk inovasi aplikasi berbasis website yang digunakan oleh pengguna layanan. Yakni, Sistem Informasi Konsultasi Online (SITHOLE).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Riza Fauzi mengatakan, layanan konsultasi hukum masyarakat secara gratis ini satu akses dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah disediakan sebelumnya.
Hanya saja, kini berkembang, bisa dilakukan secara elektronik. Pengguna layanan ini baik untuk masyarakat tidak mampu maupun umum.
“Masyarakat bisa berkonsultasi dengan Biro Bantuan Hukum yang sudah ditunjuk pengadilan melalui lelang. Konsultasi ini bisa secara online melalui chat, video online, tanpa perlu datang ke pengadilan,” ujarnya.