RADARSEMARANG.COM, Semarang – Keponakan terdakwa Hasan, Umi Kulsum, dan Yuni Laila Fitria, mengaku tak mengetahui kiriman narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram. Pasalnya, saudaranya sudah berkata akan mengirim selimut.
“Sebelumnya bilang kalau mau mengirim selimut. Lalu bilang jangan bilang-bilang ya, rahasia dulu, gitu. Tidak tahu kalau isinya narkoba,” ujarnya di persidangan, Selasa (17/1).
Ia mengatakan, biasanya terdakwa Hasan mengirim paket perabotan rumah tangga untuk keluarga dan istrinya, yakni terdakwa Umi Kulsum. Paket itu dikirimkan dari Malaysia oleh Hasan sebagai buruh di Malaysia.
Beberapa paket yang sudah dikirimkan sebelum berupa piring, karpet, dan perabotan rumah tangga lainnya. Namun, dalam pengiriman yang keempat ke Tulungagung itu, ternyata terdakwa mengirim narkoba seberat 3,5 kilogram.
Saat paket datang, lanjutnya, biasanya langsung dibuka bareng-bareng bersama keluarganya. Tapi, dalam pengiriman paket keempat ini kurir didampingi polisi, dan tidak boleh dibuka.
“Saya kaget kok ada polisi juga yang mengantar. Lalu paket ini tidak boleh dibuka, harus dibuka oleh penerima yakni Umi Kulsum. Tahu kalau itu narkoba ya dari polisi,” tambahnya.