RADARSEMARANG.COM, Semarang – Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri Kopda Muslimin saling bersaksi. Supriyono dan Ponco menjadi saksi untuk terdakwa Sugiono alias Babi dan Agus Santoso, dan sebaliknya.
Dalam keterangan di persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa mengungkap bayaran yang diberikan Kopda Muslimin Rp 120 juta. Uang itu diambil usai eksekusi penembakan dilakukan di Jalan Cemara 3, Banyumanik, Kota Semarang.
“Setelah penembakan, Sugiono mengambil mobil kemudian ketemu Pak Muslimin di dekat Rumah Sakit Hermina Banyumanik,” ungkap terdakwa Ponco.
Dalam pertemuan itu, Ponco menemui Muslimin untuk kali pertama. Ia mengambil uang yang dibungkus plastik hitam. “Uangnya di itung lagi sama Sugiono. Saya dapat Rp 24 juta. Uangnya dipakai untuk beli kalung buat saya, sisanya buat kebutuhan anak,” tambahnya.