RADARSEMARANG.COM, Semarang – Lima terdakwa kasus percobaan pembunuhan Rina Wulandari, istri (alm) Kopda Muslimin, dihadirikan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kebijakan tersebut agar persidangan berjalan lancar dan demi mengungkap fakta kasus tersebut.
JPU Gilang Prama Jasa mengatakan, kehadiran lima terdakwa itu juga atas permintaan majelis hakim.
“Mengingat sidang sebelumnya sempat ditunda karena terkendala jaringan di Rumah Tahanan, sarana untuk sidang online kurang mendukung, makanya kami hadirkan secara langsung,” ucapnya pada RADARSEMARANG.COM.
Dikatakannya, sidang secara langsung pada lima terdakwa yakni Sugiono alias Babi, Supriyono, Ponco Adi Nugroho, Agus Santoso, dan Dwi Sulistyo akan dilakukan hingga akhir. “Sampai sidang putusan nanti,” tambahnya.