29.3 C
Semarang
Tuesday, 13 May 2025

Pembalakan Liar, Pelaku Angkut 15 Truk Pohon Sengon di Kawasan Greenbelt Waduk Jatibarang

Artikel Lain

Para pelaku akan dijerat pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 82 ayat 1 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mandor pembalakan Muh Mahfud mengaku melakukan penebangan sudah sebelas hari. Setiap harinya, ia mendapat upah Rp 100 ribu.

“Kira-kira sudah 15 truk selama penebangan 11 hari. Saya dapat upah harian, Rp 100 ribu. Semuanya sama. Alat punya masing-masing. Ada dua alat senso. Yang motong satu orang, lainnya ngangkut kayu pakai motor cross (modifikasi),” bebernya.

Muh Mahfud juga mengakui, tidak mengetahui jumlah pohon yang ditebang dengan alasan tidak menghitung. Setelah ditebang, pohon tersebut dipotong seukuran 130 sentimeter, kemudian diangkut ke truk menggunakan motor modifikasi.

“Kalau jumlah pohon yang ditebang saya kurang tahu, kita nggak ngitung. Cuma kita dikasih tahu ini lokasinya. Nama aslinya kurang tahu, kalau panggilannya Pak Adel. Kami disuruh nebang  pohon ini. Dia juga ada surat kuasa, perintah dari BBWS. Pohon ini punya BBWS, katanya kayak gitu,” katanya. (mha/aro) 

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya