Sementara pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam sidang sebelumnya, mantan lurah itu menyatakan dalam pembuatan surat telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Dalam hal ini saya sebagai lurah melayani masyarakat, pemohon sudah menyertakan bukti otentik maka saya memproses permohonan itu,” ujarnya Kamis (5/1).
Tindak pidana yang dilakukan yakni membuat surat serta membubuhkan tanda tangan pada surat-surat pengajuan keterangan pensertifikatan tanah, tanpa melakukan pengecekan objek tanah.
Terdakwa tidak memastikan siapa yang menguasai objek tanah tersebut, tidak memastikan apakah objek tanah telah dilakukan pensertifikatan, serta tidak melakukan klarifikasi kepada pemilik tanah sekitar objek tanah. Setelahnya muncul fakta bahwa tanah tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Santosari. (ifa/bas)
