RADARSEMARANG.COM, Semarang – Mantan Lurah Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, Purwoko dituntut bersalah melakukan pemalsuan surat secara bersama-sama dengan terdakwa Achmad Ansori.
“Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Aryanto di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (12/1).
Ia menyatakan, pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit sehingga kesulitan mengungkap fakta.
Selain itu, tidak ada perdamaian dimana korban Santosari tidak memaafkan perbuatan pemalsuan surat. Serta akibat tindak pidana itu, pihak ketiga yang akan menyewa objek tanah tersebut membatalkan.
“Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.