Artinya, Budiman dibebaskan dari segala dakwaan jpu. Selain itu, putusan itu berbunyi agar memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. “Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika,” tegas.
Humas Lapas Kedungpane, Fajar Sodiq menyatakan, salah satu terpidana itu sudah tak menghuni penjara sejak awal tahun 2023. “Sudah bebas dari dakwaan, dia sudah bebas pada 3 Januari kemarin,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi diperkarakan pidana dan gugatan perdata oleh salah satu debitur yakni Heryanto Tanaka.
Dalam prosesnya, kasus ini cukup menjadi sorotan karena menyebabkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hakim Agung, hakim panitera di lingkungan Mahkamah Agung. Menyeret pengacara kondang asal Semarang Yosep Parera. Kasus ini diduga adanya suap pengurusan perkara di MA. (ifa/fth)