RADARSEMARANG.COM, Semarang – Mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi, bebas. Hal itu berdasarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Subyakto membenarkan kabar itu. “Putusan kasasinya dibatalkan,” katanya pada RADARSEMARANG.COM.
Kukuh menambahkan, dalam putusan PK majelis hakim mengabulkan permohonan PK atas putusan kasasi. Dimana, pada putusan kasasi Budiman Gandi dihukum pidana selama 5 tahun penjara atas dakwaan pemalsuan surat.
Namun, pihaknya belum menerima putusan secara lengkap, baru menerima petikan putusannya saja.
“Kita terima petikan putusannya Senin 2 Januari 2023 dan sudah kita beritahukan kepada semua pihak yaitu kejaksaan, lapas dan terdakwa hari dan tanggal itu juga,” ujarnya.
Dalam putusan itu, majelis membatalkan putusan kasasi. Majelis mengadili terpidana Budiman Gandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan surat sebagai dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair dari jaksa penuntut umum.