27 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Mantan Lurah Sambirejo Klaim Pembuatan Surat Sesuai SOP

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Mantan Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Purwoko, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwoko menyatakan telah sesuai prosedur dalam memberikan surat penguasaan tanah.

“Dalam hal ini saya sebagai lurah melayani masyarakat. Pemohon sudah menyertakan bukti otentik, maka saya memproses permohonan itu,” ujarnya secara daring di Lapas Kedungpane Kamis (5/1).

Dalam membuatkan surat-surat atas permohonan ahli waris Somoredjo yakni Marsinah, tanpa melakukan pengecekan objek tanah siapa yang menguasai lahan tersebut.

Purwoko tak memastikan bahwa objek tanah tersebut ternyata telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Santosari.

Saat ditanya majelis hakim terkait mengecek lokasi tanah, ia menjawab tidak berkewajiban mengecek. Pihaknya hanya berkewajiban di bidang administrasi. Namun, oleh carik sudah dicek di objek tanah yang diajukan dalam permohonan itu.

Ia kemudian membuatkan surat penguasaan tanah. Tak berselang lama, ia mengecek ke lokasi bersama ahli waris almarhum Somoredjo dan kuasa hukumnya. Saat itu sudah terjadi konfik dengan Santosari.

“Saat pengajuan surat oleh ahli waris Somoredjo, saya cek kebenarannya dan sudah benar, ada bukti wajib pegang, PBB, komplet. Terkait masalah ini, saya meyaikini surat yang saya buat sudah benar, sesuai prosedur. Karena pengajuannya sudah sesuai dengan bukti otentik,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang membuat surat, kemudian mengantar surat pada camat Didik Dwi Hartono selaku Camat Gayamsari untuk pendandatanganan permohonan surat.

Ia menyampaikan bahwa surat-surat tersebut telah dilakukan pengecekan dan sudah benar sehingga saksi Didik Dwi Hartono percaya dan menandatangani surat tersebut tanpa memerintahkan staf melakukan pengecekan.

Dalam proses pensertifikatan, Marsinah telah mengajukan penerbitan pajak bumi dan bangunan atas tanah tersebut. PBB ini sebagai salah satu syarat pensertifikatan tanah. Marsinah juga melakukan pematokan tanah-tanah tersebut.

Namun, aksi itu diketahui oleh Santosari selaku pemilik Sertifikat Hak Milik nomor 2408 dan 2409/Gayamsari. (ifa/ida)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya