32.4 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Pakar Hukum Minta Aparat Usut Praktik Mafia Tanah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pakar Hukum Agus Rihat P Manalu angkat bicara mengenai persoalan mafia tanah di Kabupaten Blora yang baru-baru ini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, tersangka dugaan praktik mafia tanah melibatkan anggota DPRD dan pejabat Notaris. Ia menduga, kecurangan semacam itu sudah terjadi sejak lama.

“Mafia tanah sebenarnya sudah terjadi dimana-mana dan sejak lama. Memang baru-baru ini terbongkar lagi yang di Kabupaten Blora itu,” ucapnya.

Agus menilai, kasus seperti itu tidak hanya melibatkan dua oknum tersebut. Bahkan, ada pihak ataupun instansi lain yang ikut tersangkut dan bermain. Termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pasti dong. Pasti ada yang bermain juga oknum pegawai BPN-nya. Gak mungkin, kalau pegawai BPN gak terlibat dalam kasus itu,” kritik Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) ini.

Ia mengungkapkan, seyogyanya ketika masyarakat ingin membuat sertifikat hak milik (SHM) atas tanah, petugas BPN melakukan cross check atau turun ke lapangan. Ia menduga petugas saat itu tak mendatangi lokasi sehingga muncul persoalan hukum yang menjerat dua oknum tersebut.

Oleh karenanya, ia meminta aparat penegak hukum, khusunya yang menangani perkara ini segera menuntaskan kasus tersebut. Secara terang benderang dan transparan mengungkap siapa saja yang bermain dalam kasus ini.

“Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi. Harus dibongkar siapapun yang terlibat. Kasihan korbannya,” pintanya.

Rihat menilai jika kepolisian tidak melakukan penyelidikan secara transparan, dan tidak dibuka untuk publik dikhawatirkan kepercayaan masyarakat akan semakin menurun.

Terlebih kasus Ferdy Sambo sempat menurunkan kepercayaan, hal ini bisa menjadi lonjakan agar masyarakat bisa kembali percaya pada aparat penegak hukum. “Saya khawatir kalau kasus mafia tanah seperti ini tidak bisa dituntaskan kepercayaan publik akan merosot,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Blora dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) AA dan notaris EE menjadi tersangka atas dugaan melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Laporan itu disampaikan korban, seorang PNS di Kabupaten Blora, Sri Budiyono.

Kuasa hukum Sri Budiyono, Toni Triyanto mengungkapkan, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka.

Toni menyatakan, perkara itu bermula pada pinjaman Sri Budiyono senilai Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Dalam prosesnya, saat akan dilakukan pembayaran utang itu ternyata sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban. (ifa/ida)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya