28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Kejati Menang, Agus Hartono Tetap Jadi Tersangka Praperadilan Agus Hartono Ditolak Pengadilan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Tersangka Agus Hartono (AH) kembali mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Dalam sidang agenda putusan, gugatan tersebut ditolak hakim tunggal Rochmat.

“Mengadili, menolak, permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujarnya di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (28/12).

Hakim juga memutuskan, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3Fd.2/10/ 2022, tertanggal 25 Oktober 2022 atas nama tersangka Agus Hartono.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Jateng sudah sesuai prosedur hukum. Yakni mulai dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan, laporan mendapatkan persetujuan penyitaan ketua pengadilan negeri semarang oleh penyidik, keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara.

“Maka penetapan tersangka terhadap Agus Hartono dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen maka sah menurut hukum,” tuturnya.

Atas putusan itu, Agus Hartono tetap menjadi tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah. Sesuai dengan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar.

Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang.

Ia diamankan secara paksa pada Kamis (22/12) lalu di Bandara Ahmad Yani Semarang. Penangkapan itu terpaksa dilakukan karena AH sudah mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan. (ifa/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya