RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Man Nur Rochim, 33, warga Desa Trisobo, Boja Kabupaten Kendal diamankan anggota Reskrim Polsek Mijen.
Ia ditangkap karena terlibat pencurian sebanyak 52 lampu mercury di Sirkuit Mijen bersama dua temannya. Saat ini, dua temannya itu masih buron.
Kapolsek Mijen Kompol Kholid Mawardi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Semarang melaporkan adanya dugaan pencurian lampu di Sirkuit Mijen pada Jumat (4/11) silam. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil diamankan seorang pelaku.
“Satu orang telah kita amankan dan anggota masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (28/12).
Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti tang potong dan obeng.
“Pengakuan pelaku telah melakukan pencurian tiga kali. Jadi aksinya tidak langsung sekali. Mereka mencuri lampu mercury di Sirkuit Mijen,” katanya.
Dalam beraksi, ketiga pelaku saling berbagi tugas. Man Nur Rochim yang di bawah, sedangkan dua pelaku lainya yang memanjat.
Aksi pencurian itu diketahui setelah dua pegawai ASN Dispora Kota Semarang melaksanakan kegiatan bersih-bersih di area dalam Sirkuit Mijen pada 4 November 2022. Saat itu, keduanya mendapati kabel berserakan di bawah tiang lampu penerangan.
“Melihat hal tersebut, saksi memeriksa sekeliling area sirkuit dan mendapati sebanyak 52 titik lampu penerangan telah hilang. Total kerugiannya mencapai Rp 31,2 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, lampu hasil curian tersebut dijual oleh dua pelaku yang masih buron. Pelaku yang diamankan telah mendapat bagian senilai Rp 1,2 juta. Sisanya dibawa dua pelaku yang masuk DPO (daftar pencarian orang).
“Modusnya pelaku memanfaatkan kondisi TKP yang sepi dan tanpa adanya pengawasan,” katanya.
Hingga kemarin, pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Mijen. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (mha/aro)