RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah adanya kabar penculikan pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono (AH). Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo mengatakan, adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan tersebut tidak benar.
“Penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan
dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya memberikan konfirmasi Jumat (23/12).
Memang, penangkapan itu perlu dilakukan pemaksaan karena yang bersangkutan sudah mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan itu juga berdasarkan bukti permulaan bahwa AH diduga korupsi pada bank pemerintah senilai Rp 25 miliar. Penghitungan itu berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah.
Bambang menambahkan, selain kabar penculikan yang telah dilaporkan pengacara tersangka AH, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi, isu penyiksaan juga tidak benar.
“Tetapi yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan,” ucap dia.
Selama dilakukan proses pemeriksaan pada Kamis (22/12) selama sembilan jam tersebut, tersangka AH dalam
keadaan sehat. Ia menegaskan, apabila adanya penyebaran informasi hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan, maka Kejati Jateng akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).
Sebelumnya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika kliennya di culik oleh segerombolan orang ketika di Bandara Ahmad Yani Semarang. Ia pun membuat laporan kehilangan teman ke pihak bandara, hingga ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Selain itu, Kamaruddin juga mengungkapkan jika kliennya dilakukan penyiksaan ketika diperiksa penyidik Kejati.
“Ketika saya duduk di sini (lobi Kantor Kejati) tadi ada suara menjerit-jerit di lorong sana. Maka saya masuk saya dobrak rupanya lagi terjadi penyiksaan, Agus lagi di siksa. Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis,” ucapnya.
Ia menduga penyidik dendam karena tidak mendapatkan uang Rp 10 miliar dan karena kalah praperadilan, serta karena masih ada gugatan praperadilan ke dua.
“Jadi ini betul-betul keprihatinan. Sangat arogan sekali. Ini sangat tidak manusiawi. Dan tidak pancasilais. Maka saya akan menggugat pemerintah mulai dari presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung supaya ada perbaikan,” tegasnya. (ifa/bas)