RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung menangkap Agus Hartono (AH). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo mengatakan penangkapan itu dilakukan Kamis (22/12) pagi.
“Yang bersangkutan diamankan di Bandara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, pukul 09.30 WIB,” ujarnya di kantornya.
Ia mengungkapkan, AH diamankan karena telah dipanggil secara patut namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Sehingga dilakukan penangkapan untuk pemeriksaan.
Ia memaparkan, AH merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada bank pemerintah dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa. Perbuatan itu dilakukan pada Tahun 2017.
“Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar,” tegasnya.
Dalam peristiwa ini, pengacara AH, Kamaruddin Simanjuntak sempat melayangkan laporan pengguna jasa kehilangan teman yang berada satu penerbangan ke polisi.
Penangkapan oleh segerombolan orang itu bahkan dilaporkan hingga ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ternyata, kliennya itu dibawa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi untuk pemeriksaan dugaan korupsi.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00. Awak media menunggu hingga malam. Saat pemeriksaan pintu pagar ditutup rapat, tidak boleh ada yang keluar masuk. Pada pukul 20.00 tersangka selesai diperiksa. Ia keluar dari ruangan mengenakan rompi oranye.
Tampak salah satu celana kiri di singsingkan. Agus Hartono tak memberikan komentar apapun dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Namun ia sempat berbincang dengan pengacaranya, Kamaruddin untuk berkoordinasi di Lapas Semarang.
Kamaruddin mengatakan kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka dua kali. Satu perkara sudah ia menangkan praperadilan maka tinggal satu lagi, yang satu lagi sedang praperadilan juga. Sudah dua kali sidang pembuktian tinggal beberapa hari putusan. Namun, pihak kejaksaan terus memanggil hingga tiga kali.
“Karena dibilang panggilan ketiga jam 09.00 ya sudahlah ayo ku dampingi ke Semarang tadinya kan hanya Martin saya tugaskan ke sini karena saya ada kerja di Jakarta to. Dampingi lah berangkat kami jam 3 dari Jakarta naik Garuda sampai di Semarang jam 08.30 kami duduk berderet tiga begini aku di lorong. Saya keluar mereka di belakang tiba-tiba hilang, saya cari-cari kemana orangnya maka karena hilang saya lapor ke sekuriti. Teman saya diduga penculikan, dicari enggak ketemu akhirnya saya lapor kapolri, saya lapor kabareskrim, saya lapor jaksa agung saya lapor wakil jaksa agung, saya lapor jamwas, saya lapor jaminter, saya lapor jampidsus, saya lapor kapolda jateng saya lapor juga ke dirkrimum,” ujarnya.
Ia lantas menuju ke Kejati Jateng. Ia satu jam lebih menunggu untuk ketemu dengan kajati, namun tidak ada kepastian. “Ketika saya duduk di sini tadi ada suara menjerit-jerit di lorong sana. Maka saya masuk saya dobrak rupanya lagi terjadi penyiksaan, Agus lagi di siksa. Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis,” ucapnya.
Ia menduga penyidik dendam karena tidak mendapatkan uang Rp 10 miliar dan karena kalah praperadilan. Serta karena masih ada gugatan praperadilan ke dua.
“Jadi ini betul-betul keprihatinan. Sangat arogan sekali. Ini sangat tidak manusiawi. Dan tidak pancasilais. Maka saya akan menggugat pemerintah mulai dari presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung supaya ada perbaikan,” tegasnya.
Sebelumnya Agus Hartono mengaku akan dimintai uang Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. Dugaan perampasan itu akan digunakan sebagai pelicin untuk mengurus perkara yang menjeratnya. Atas laporan dugaan adanya pemerasan itu, tim dari Jaksa Muda Bidang sudah turun tangan. Dari hasil klarifikasi dan konfrontir terhadap pelapor dan oknum, berdasarkan hasil pemeriksaan sudah clear.
“Dari terlapor tidak bisa membuktikan (adanya pemerasan) terkait oknum Jaksa tersebut,” tegasnya Kajati I Made Suarnawan, kemarin. (ifa/bas)