RADARSEMARANG.COM, Semarang – Selama kurun waktu Januari sampai Desember 2022, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang telah menindak sebanyak 11,6 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Penindakan selama 12 bulan ini juga telah dilakukan penyidikan terhadap 12 perkara dengan status enam berkas telah diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri (kejari), dan enam berkas perkara sedang dalam proses penyidikan.
“Kami selama kurun waktu satu tahun ini sudah melakukan penindakan sebanyak 115 kali. Dan dari kegiatan ini, sebanyak 12 diselesaikan lewat proses penyidikan. Sisanya hasil kegiatan operasi pasar yang kita musnahkan hari ini (kemarin, Red),” ungkap Kepala KPPBC TMP A Semarang Bier Budy Kismulyanto usai kegiatan pemusnahan, Selasa (20/12).
Dikatakan, total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 11,6 juta batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 13,6 miliar, dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 8,9 miliar. Pemusnahan tersebut merupakan kali kedua selama 2022 ini.
“Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan diperoleh saat melakukan kegiatan operasi pasar, sosialisasi, dan edukasi. Saat itu dilakukan penindakan terhadap barang-barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,” katanya.
Rincian rokok ilegal yang dimusnahkan kemarin, sebanyak 664.540 batang. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 757.575.600, dan potensi kerugian negara senilai Rp 507.535.780. Sedangkan pemusnahan sebelumya, dilakukan pada 27 Juli 2022, sebanyak 1.592.332 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 2.966.832.100, dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 1.145.259.818.
“Penindakan yang berhasil dilaksanakan merupakan wujud sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Semarang,” ujarnya.
Selain upaya penindakan, pihaknya berkerja sama dengan pemerintah daerah maupun kota juga melakukan sosialisasi pita cukai rokok dengan instansi terkait hingga tingkat kecamatan. Menurutnya, sosialisasi ini memang sudah menjadi platform pemerintah daerah dengan Bea Cukai untuk gencar melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
“Berbagai upaya untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal harus terus dilakukan. Sebagai Kepala Bea Cukai, saya berpesan mari berantas rokok ilegal, rokok ilegal ini menjadi musuh kita bersama,” tegasnya.
Diakui, wilayah dengan penindakan rokok ilegal terbanyak adalah di Kabupaten Grobogan. Bahkan, ada tiga lokasi berbeda, yang masih saling berhubungan, alias jaringan.
“Dalam penyidikan, kita tangkap rokok ilegal itu di pintu tol Kalikangkung, saat akan dikirim ke luar Jawa. Memang di sana (luar Jawa) konsumsinya cukup tinggi. Jadi, penindakan ada yang di jalan, lokasi tertentu, dan ada yang hasil operasi bersama,” jelasnya.
Menanggapi masih banyaknya produsen rokok ilegal, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, rokok dengan adanya pajak yang tinggi, tentunya akan menjadi mahal harganya. Tetapi masyarakat masih ada yang merokok.
“Kenapa banyak yang memproduksi? Ya, karena memang banyak orang yang merokok juga. Tidak kuat beli dengan rokok yang mahal misalnya. Sehingga ini menjadi peluang pelaku rokok ilegal untuk mengisi kekosongan pasar rokok dengan harga murah,” katanya. (mha/aro)