RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 350 karton berisi razor atau pisau cukur merk Getlitey ditemukan petugas Bea Cukai Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas Selasa (29/11) kemarin. Total 403.200 tangkai pisau cukur merk Getlitey yang diimpor oleh perusahaan dengan inisial MKA dari China ini diamankan.
Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Anton Martin mengatakan, dari hasil pemeriksaan didapati 350 karton pisau cukur merk Getlitey yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ini bisa merugikan pemiliknya atau pemegang hak resmi. Yakni PT Procter & Gamble Home Products Indonesia.
“Tanggal 28 November 2022 ada importir yang memberitahukan barang masuk di Tanjung Emas. Kemudian setelah kami analisa lebih lanjut tanggal 29 November 2022 diduga melanggar HKI ya. Kemudian tanggal 29 kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan,” jelasnya saat ditemui di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kamis (15/12).
Terhadap temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan pencegahan dan memberikan notifikasi kepada right holder yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. Kemudian memberikan balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut.
“Pada 9 Desember 2022, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mangajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas,” tambahnya.
Menurutnya keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran right holder. Karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022. Anton mengaku rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.
“Sistem ini, mempermudah Bea Cukai segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi atau eksportasi barang yang melanggar HKI,” akunya.
Anton melanjutkan penindakan atas barang impor dan ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri. Terutama right holder maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing. Sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.
Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI. Harapannya dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.
Menurutnya HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri. Namun juga bagi kesehatan dan keselamatan konsumen. Bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme.
“Sehingga diperlukan sinergi antara kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum dalam perlindungan HKI. Termasuk peran aktif masyarakat khususnya right holder,” imbuhnya.
Perwakilan Direksi PT Procter & Gamble Home Products Indonesia selaku pemilik HKI, Narariya Soeprapto memberikan apresiasi terhadap Bea Cukai yang telah menggagalkan impor pisau cukur palsu yang bisa merugikan dirinya tersebut. Menurutnya hal seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pisau cukur merk palsu ini biasa dijual di toko-toko kecil dan warung kelontong di berbagai daerah. Pihaknya juga telah melakukan pelaporan ke Bareskrim pada November lalu. “Pelaporan sudah dilakukan ke Bareskrim pada November,” kata Narariya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio yang turut hadir mengaku hal ini sebagai pelanggaran pidana karena merugikan orang lain. “Jadi bisa disebut barang palsu, karena sebagian atau seluruhnya (menyerupai pemegang hak). Kegiatan seperti ini pasti merugikan bisnis orang lain,” akunya. (kap/ida)