30 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

44.200 Liter Solar Bersubsidi Ditimbun di Genuk Sari Semarang, 10 Orang Ditangkap

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Kecamatan Genuk diungkap petugas gabungan dari PPNS BPH Migas bersama Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri Senin (12/12) sekitar pukul 17.50. 10 orang yang berada di lokasi langsung ditangkap.

Berdasarkan data kepolisian, pengungkapan ini bertempat di gudang penyimpanan BBM, lokasi di pangkalan truk B 12 Genuk Sari, Kecamatan Genuk. Sedangkan orang yang diamankan adalah SAM, warga Jalan Kawi, Kecamatan Gajahmungkur, yang merupakan pemilik Gudang serta PFI, warga Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, sebagai koordinator gudang.

Kemudian JYP, warga Kaliwiru, Candisari, sebagai kernet; H, warga Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, sebagai sopir; T warga Kudu, Kecamatan Genuk sebagai tukang bongkar; R, warga Trimulyo, Kecamatan Genuk, tukang bongkar; D, warga Perum Pondok Indah, Sayung Kabupaten Demak, sebagai sopir; H warga Kalisari Krajan, Kaligawe, Sayung sebagai sopir; T, warga Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan, sebagai sopir, dan M warga Trimulyo, Kecamatan Genuk, sebagai sopir.

“Betul masih dalam pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusi kepada RADARSEMARANG.COM Selasa (13/12) kemarin.

Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP diantaranya solar subsidi sejumlah sekitar 44.200 liter. Sejumlah kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut solar juga disita. Terdiri dari truk tangki kapasitas 24.000 liter yang masih membawa 13.000 liter solar, Kijang kapsul modifikasi bermuatan 1.000 liter, truk Dutro diesel bermuatan 4.000 liter, truk tangki bermuatan 9.000 liter dan truk tangki warna biru industri bermuatan 9.000 liter.

Selain itu ada juga sejumlah tangki tandon plastik berisikan solar sebanyak 1.300 liter, 3.300 liter, 4.200 liter, 5,450 liter, 6.200 liter, 7.100 liter, 8.400 liter, 9.100 liter dan 10.100 liter. Kemudian ada 10 unit ponsel, struk pembelian dari SPBU, dokumentasi surat delivery order (DO) palsu dan uang Rp 7 juta.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, bahwa BBM subsidi diperoleh dari pembelian di beberapa SPBU di Kota Semarang. Rencananya akan dijual di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Diperkirakan kegiatan operasional penyalahgunaan BBM ini sudah berlangsung sekitar 3 – 4 bulan.

Terpisah, Kapolsek Genuk AKP Ris Andrian YN mengakui adanya kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, pihaknya bersama anggotanya hanya sebatas melakukan pendampingan kegiatan.

“Kita hanya pendampingan kegiatan, yang melakukan penanganan Krimsus (Ditreskrimsus Polda Jateng),” katanya.

Sementara, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing saat dikonfirmasi membenarkan adanya hal ini. Namun pihaknya belum bersedia membeberkan secara detail terkait penanganan tersebut. “Iya, masih dalam pemeriksaan. Belum ada (tersangka) masih pemeriksaan,” katanya. (mha/ton)

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya