31 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Serang SMKN 3, Empat Pelajar Diamankan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Kelompok pelajar yang menyerang dan melakukan pembacokan dua siswa SMK Negeri 3 Semarang telah teridentifikasi.

Mereka adalah siswa SMK Negeri 10 Semarang. Bahkan, sudah ada empat siswa yang diamankan yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Empat siswa yang diamankan adalah MT, warga Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat; SAH, warga Kelurahan Manyaran, Semarang Barat; RPG, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, dan MGR, warga Peterongan, Semarang Selatan. Mereka berhasil diamankan di rumah masing-masing sekitaran enam jam pasca kejadian.

“Ada empat pelajar yang ikut melakukan penyerangan ke SMK Negeri 3. Dan statusnya masih siswa SMK Negeri 10. Mereka membawa senjata tajam celurit dan pisau badik,” ungkap Wakasatserse Polrestabes Semarang Kompol Ardiansah Hasibuan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/12).

Penyerangan dan pembacokan ini, dua pelajar SMK Negeri 3 Semarang mengalami luka sabeten senjata tajam.

Masing-masing WW, 16, luka robek bahu kiri. Kemudian FR 16, luka goresan di pergelangan tangan. Keduanya warga Kota Semarang, langsung dilarikan ke RS Roemani, hanya rawat jalan.

Wakasatserse menjelaskan, penangkapan terhadap empat pelajar tersebut setelah adanya pelaporan dari korban WW ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa yang melakukan penyerangan dan pembacokan adalah pelajar SMK Negeri 10 Semarang.

“(Pelaku) ada yang masih di bawah umur dan ada yang sudah dewasa. Nanti kami akan identifikasi terkait pelaku lain juga,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan ada dua senjata tajam jenis celurit dan satu pisau badik.

Empat pelajar tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, dan statusnya masih sebagai saksi. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran pelaku utama dalam aksi pembacokan tersebut.

“Untuk pelaku penganiayaan sendiri sudah kita identifikasi dan lagi dalam pencarian, mudah-mudahan secepatnya pelaku penganiayaan dapat kita amankan,” tegasnya.

Keempat pelajar tersebut akan dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Karena ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum, nanti pakai sistem peradilan anak. Kita tetap nanti berkoordinasi dengan Bapas,” katanya.

Dua korban ini mendapat penyerangan dari kelompok pelajar SMK Negeri 10 Semarang setelah jam sekolah selesai.

Saat itu, korban sedang berada di lingkungan sekolah hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba datang kelompok pelajar SMK Negeri 10 dan langsung menyerang pelajar SMK Negeri 3 Semarang hingga merangsek masuk ke halaman sekolah.

“Untuk korban sendiri posisinya mau pulang. Lagi pesan ojek online. Jadi, memang sedang menunggu ojek online. Tahu-tahu ada serangan dari sekolompok pelajar lain. (Korban) Terluka di belakang bahu kiri dan harus mendapat sekitar tujuh jahitan,” kata Kapolsek Semarang Selatan AKP Indra Jaya Syafputra.

Pelajar lain yang turut diamankan mengakui, koordinator penyerangan tersebut merupakan kakak tingkatnya yang sudah alumni. Sebelum melakukan aksi penyerangan, koordinator tersebut datang ke sekolah dan mengajak untuk menyerang SMK Negeri 3 Semarang.

“Koordinatornya alumni. Saya gak tahu namanya, tapi tahu wajahnya. Saya bawa pisau (badik), mbonceng kendaraan. Tidak membacok,” ujarnya.

Seperti diberitakan kemarin, dua pelajar SMK Negeri 3 Semarang mengalami luka sabetan senjata tajam dan dilarikan ke RS Roemani Semarang, Kamis (8/12). Mereka menjadi korban pembacokan setelah diserang kelompok pelajar dari sekolah lain di lingkungan SMK Negeri 3 saat hendak pulang. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya