RADARSEMARANG.COM, Semarang – Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) Jawa Tengah meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menindak oknum yang menyalahgunakan nama Inkoppol. Dikatakan Mariyanto selaku Direktur Inkoppol Jateng, di Jateng sudah ada dua perkara yang di proses.
“Di Blora dan Pati. Ada pengusaha di Blora yang menggunakan transportasi ilegal, di tangki ada tulisan inkoppol yang digunakan untuk ‘ngangsu’ di pom bensin yang kerja sama dengan oknum SPBU,” ujarnya pada media di kantornya, Senin (5/12).
Adanya logo Inkoppol dalam badan truk tangki itu, lanjutnya, dikhawatirkan merusak citra institusi kepolisian karena Inkoppol merupakan koperasi sekunder tingkat nasional di bawah Kepolisian RI.
“Setelah kami kroscek ke pusat ternyata tidak terverifikasi, mereka liar dan ilegal. Ini yang harus diberantas. Kami berharap penegak hukum di Polda Jateng menindak oknum ilegal yang mengatasnamakan inkopol,” imbuhnya.
Mariyanto menyebut, apabila pengusaha bermitra dengan Inkoppol tentu sah-sah saja menyematkan nama itu. Bahkan, ada pendampingan yang diberikan karena pada dasarnya badan ini mengelola bisnis secara legal. Ia menjelaskan, koperasi ini bergerak di bidang perdagangan dan pengembangan jasa umum.
Meliputi bidang properti, tambang, bahan bakar minyak, hingga menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, semua bidang itu memiliki payung hukum, dinaungi regulasi pemerintah, dan tidak menabrak norma hukum.
Pihaknya berharap pengusaha dapat tertib dari sisi administrasi, tidak sekedar membawa nama Inkoppol. Lebih luas dijelaskan, bentuk kemitraan dengan koperasi ini jika ada perusahaan yang membutuhkan security misalnya, siap disediakan. Keunggulannya dari sisi SDM tidak mengecewakan, disiplin aturan, melangkah pasti dengan profesional. (ifa/bas)