RADARSEMARANG.COM, Semarang – Belasan emak-emak peserta arisan online menjalani mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Mereka digugat perdata oleh YPM alias DK 99 yang terlibat dalam arisan online Jatuh Tempo (Japo). Padahal 18 orang ini merasa menjadi korban penipuan arisan online dengan nilai kerugian mencapai Rp 13 miliar. Namun, YPM justru membuat gugatan perdata.
Dalam pokok perkaranya, penggugat YPM meminta para tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil penggugat sebesar Rp 10,9 miliar. Ditambah membayar kerugian immateriil sebesar Rp 20 miliar. Sehingga total Rp 30,9 miliar.
Saat ini, kasus tersebut sedang proses mediasi. Namun dari pihak YPM saat mediasi tidak hadir untuk kali kedua. Sehingga tidak bisa dimintai keterangan mengenai gugatan ini.
Kuasa Hukum dari ibu-ibu arisan di Semarang Putro Negoro Rekthosetho menjelaskan, mediasi ini dilakukan oleh kliennya, karena mereka yang merasa jadi korban.
Dikatakan, YPM merupakan ASN Pemprov Jateng. Ia menjanjikan keuntungan bagi member arisan. YPM juga menyatakan bertanggung jawab terhadap arisan yang diadakan.
“Namun ternyata tanggung jawab YPM ini tidak dipenuhi, lalu arisan yang dikelola macet atau kolaps dan sama sekali tidak bertanggungjawab atas kerugian member. Sedangkan yang bersangkutan dalam satu putaran dapat uang keuntungan tanpa membayar,” jelasnya kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (29/11).
Ia menyebut, seluruh dana dikelola YPM, namun para member tidak mengetahui dana itu untuk apa. Putro menilai, gugatan yang dilayangkan oleh YPM itu sebagai bentuk strategi agar seolah-olah para korban yang justru tidak membayar iuran arisan.
“Padahal justru klien saya yang jadi korban. Nilai yang digugat sekitar Rp 300 juta. Sebenarnya lebih dari itu. Karena kita melakukan perhitungan dengan menghubungi Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian untuk klien saya saja Rp 817 juta. Untuk total kumulatifnya sekitar Rp 13 miliar,” ungkapnya.
Adapun pola arisan online yang dilakukan oleh YPM ini dengan menghubungi member melalui chat, kemudian dibentuk WhatsApp Group. Skema arisan online ini telah dilakukan sejak Februari 2022, namun waktu bergabung member tidak sama.
“Istilahnya, Arisan Japo atau Jatuh Tempo. Belakangnya ada nilai katakanlah Rp 100 juta. Terus para member ini menyetor Rp 100 juta, kemudian diberi tenggang waktu berikutnya dia mendapatkan kelebihan dari Rp 100 juta tersebut, Namun baru jalan sekitar tiga bulan, kemudian YPM tidak melakukan pembayaran. Setelah ditagih ternyata duitnya tidak bisa,” paparnya.
Selanjutnya, kata dia, langkah yang ditempuh yakni mendorong pihak Polrestabes Semarang dan Polda Jateng mengusut kasus ini. Selain itu, juga melaporkan ke Inspektorat karena YPM adalah ASN Pemprov Jateng.
Salah seorang korban, Sri Dewi Lestari mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta. Sejak Maret 2022, uang tersebut tidak dibayarkan oleh YPM. Sejak mendapat cek kosong, warga Pedalangan, Banyumanik ini lantas melaporkan YPM ke Polda Jateng.
“Saya melapor ke Polda Jateng pada Selasa (14/6) silam. Kerugian saya Rp 550 juta. Kalau korban lainnya ada yang Rp 2,7 miliar, ada yang Rp 115 juta, dan Rp 800 juta,” ungkapnya.
Sri Dewi Lestari membeberkan, awal bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021. Namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan. “Mulai Febuari-Maret 2022 tidak terbayar. Sampai dia (YPM) bayar cek kosong senilai Rp 550 juta.”
“Saat ini laporan masih berjalan. Tapi anehnya dia malah menggugat kami secara perdata. Kalau saya tagih, dia bawa-bawa petinggi Polda Jateng,” ucap korban lain, Novi.
Lestari ikut arisan online tersebut diajak oleh YPM. Lestari tergiur iming-iming keuntungan besar, hingga ikut setor uang ratusan juta rupiah. “Dia ngajak saya, bilang join yuk, sama arisanku. Apa itu, arisan begini, begini, dapat keuntungan. Nanti tak share tabel aja,” katanya.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada sejumlah warga lain yang melaporkan YPM terkait kasus arisan online. Iqbal menyebutkan, yang bersangkutan dilaporkan ke Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
“YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta, katanya itu berdasarkan keterangan penyidik dan kapolda. Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor, dan tidak terkait kasus ini,” tandasnya.
Iqbal menerangkan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan. (ifa/mha/aro)