RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal tentang tindakan dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana mengatakan seriring dengan beredarnya pemberitaan di media, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.
“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Di samping itu, ia menyampaikan jika laporan tersangka atas nama Agus Hartono tidak benar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Ia menilai upaya itu dilakukan semata-mata untuk menghindari jeratan hukum.
Terhadap proses penetapan tersangka atas nama Agus Hartono, menurutnya sudah dilakukan sesuai prosedur hukum. Hal tersebut dikarenakan barang yang dijaminkan berupa PT. CGP (None Fixed Asset tidak benar), Fixed Asset 11 SHM Salatiga atas nama Agus Hartono, 2 SHGB Depok Sleman atas nama Agus Hartono dan 4 SHM Kudus atas nama Agus Hartono dalam proses balik nama melawan hukum dan belum lunas pembayarannya dengan pihak penjual, serta nilai agunan dinilai lebih tinggi.
Selain itu, PT. Harsam Indo Visitama ( PT.HIV) Fixed asset: 39 SHGB Brebes oleh PT. HIV sudah dibalik nama PT. HIV namun belum lunas pembayarannya kepada PT. Areelsa.
Pihaknya memastikan terhadap proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara professional, transparan dan akuntabel. Meski, saat ini tersangka dan penasihat hukumnya sedang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang.
Sementara itu, pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan telah mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada oknum jaksa di Kejati Jateng atas dugaan percobaan pemerasan. Surat somasi juga ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
Kamaruddin mengatakan, somasi yang dilayangkan seyogyanya menjadi perhatian Kejagung, khususnya Jaksa Agung. Ia juga meminta agar oknum yang terlibat percobaan pemerasan untuk dinonaktifkan dan diperiksa.
Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari; mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
“Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono,” kata Kamaruddin, dalam jumpa pers di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.
Ia menyebut, dugaan percobaan pemerasan itu dilakukan sebagai “hadiah” menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.
Dijabarkan Kamarudin, untuk satu SPDP oknum jaksa itu meminta Rp 5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.
“Oknum jaksa itu mengatakan permintaan uang atas perintah Kajati Jateng,” ujarnya.
Namun, permintaan itu tak dituruti Agus. Akibatnya, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (ifa/bas)