RADARSEMARANG.COM, Semarang – Delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak yang terlibat jual beli jabatan perangkat desa (perades) bakal segera menjalani persidangan. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyusun berkas dakwaan.
“Berkas masih disusun dan disempurnakan, rencananya Kamis depan (1/12) akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Semarang Setyawan Joko Nugroho kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (24/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak ditahan. Mereka diduga terlibat penyuapan terhadap dosen UIN Walisongo dalam proses seleksi perangkat desa.
Sebelumnya, empat orang yang terseret kasus jual beli jabatan perades di Kecamatan Gajah, Demak sudah disidangkan lebih dulu. Mereka adalah Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Demak Iptu Saroni, Kades Cangkring Imam Jaswadi, Wakil Dekan III FISIP UIN Walisongo Amin Farih, serta dosen FISIP UIN Walisongo Adib. Keempat terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Adapun kedelapan kades yang ditahan tersebut adalah Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Mlatiharjo Moh Junaedi, Kades Medini Mohamad Rois, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Jatisono Purnomo, Kades Gedangalas Turmuji alias Rouf, dan Kades Tanjunganyar Alaudin. Kedelapan tersangka tersebut sejak 2 November lalu sudah habis masa jabatannya sebagai kades.
Setyawan menjelaskan, berkas perkara para tersangka tersebut akan displit atau dipisah. Hal itu untuk memudahkan persidangan agar lebih fokus mengenai peran masing-masing tersangka. Sehingga pembuktian di persidangan lebih kuat. “Perkara ini ada delapan berkas, tapi untuk sidangnya jadi satu,” ungkapnya.
Dalam kasus yang sama, namun lebih dulu disidangkan, terdakwa Amin Farih dan Adib dituntut 1,5 tahun penjara lantaran menerima uang suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak sebesar Rp 830 juta.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam perkara ini, kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp 480 juta untuk dirampas oleh negara.
Wakil Dekan III FISIP UIN Walisongo dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo tersebut didakwa menerima suap dari Iptu Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara (makelar) dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.
Iptu Saroni dan Imam Jaswadi yang juga diadili dalam perkara tersebut dituntut hukuman 2 tahun penjara. Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp 830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut. Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang Prof Dr Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021. Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90. (ifa/aro)